Aqiqah Sukabumi
“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563]
“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu“. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].
Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja.
Kambing Aqiqah Sukabumi
Terkait hewan aqiqah, Rasulullah mencontohkan menggunakan kambing. Untuk bayi laki-laki dua ekor dan untuk bayi perempuan satu ekor.
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)
Disunnahkan mengagungkan perintah Allah ini dengan memilihkan hewan aqiqah yang gemuk, besar, dan bagus sebagaimana hewan untuk kurban. Lebih utama dari jenis jantan karena harganya lebih mahal, dagingnya lebih banyak dan lebih bagus, (QS. Al-Hajj: 32).
Jika berat mengadakan yang jantan atau sulit menemukannya maka boleh beraqiqah dengan jenis betina. Ini didasarkan kepada Hadits Ummu Karz yang telah mengabarkan bahwa dirinya pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam perihal aqiqah. Beliau menjawab,
“Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Sedang untuk anak wanita cukup seekor saja. Tidak mengapa kambing itu jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan ashabus Sunan. Imam al-Tirmidzi menghukuminya shahih hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih al-Jaami’, no. 4106)
Kesimpulannya, mengadakan aqiqah untuk anak dari kambing atau domba betina hukumnya BOLEH. Tidak harus dari jenis jantan. Walau yang jantan itu lebih utama. Wallahu A’lam BI Showwab.
Menu spesial Aqiqah Nurul Hayat siap disajikan. Memberikan kepuasan kepada Anda serta para tamu undangan.
Dengan hanya 1,75 juta Anda sudah mendapatkan:
1. Kambing/domba sesuai syarat Sah
2. Gratis biaya penyembelihan
3. Gratis biaya masak menjadi sate/gule
4. Gratis pengiriman. Kami juga bisa membantu menyalurkan ke Panti Asuhan atau komunitas-komunitas yang membutuhkan.
5. Sertifikat aqiqah
6. Voucher Umroh sebesar Rp 500.000
7. Anda beraqiqah sekaligus sedekah. Karena Aqiqah Nurul Hayat merupakan unit usaha Lembaga Amil Zakat NH-Zakat Kita. Sehingga setiap laba penjualan dipakai untuk mendukung program pemberdayaan yatim dan dhuafa.
Komentar
Posting Komentar